Sidrap – Sengketa Pilkades Salobukkang yang sempat menyita perhatian warga desa beberapa hari terakhir berakhir dengan mediasi damai secara kekeluargaan dan dituangkan dalam perjanjian perdamaian (Senin, 25/11/2019).
Sengketa Pilkades yang berbuntut dilaporkannya panitia Pilkades ke Polres Sidrap oleh Pelapor dalam hal ini adalah calon Kepala Desa Salobukkang yang merasa keberatan dan dirugikan atas penetapan dan pengundian nomor calon Kepala Desa Salobukkang 2019.
Mediasi antara pihak terlapor dan pihak pelapor dilaksanakan di salah satu warung kopi di Tanrutedong. Mediasi yang dilaksanakan pada hari Minggu (24/11) berhasil mencapai kesepakatan damai setelah melalui diskusi yang alot.
Aminuddin, Calon Kepala Desa Salobukkang yang juga merupakan salah satu pelapor saat dihubungi menerangkan, “Perdamaian ini didasari atas kesadaran kedua belah pihak bahwa kelancaran dan kesuksesan Pilkades Salobukkang adalah tanggung jawab bersama.”
Sementara pihak penasehat hukum yang memberikan pendampingan kepada pihak panitia Pilkades Salobukkang menerangkan beberapa poin kesepakatan.
“Salah satu poin yang menjadi kesepakatan bersama adalah pihak pelapor sepakat mencabut laporan polisi yang dibuat di Polres Sidrap dalam jangka waktu 2×24 jam sejak ditandatanganinya perjanjian perdamaian tersebut”, tutur Alimuddin,SH selaku pihak dari LBH Mata Air Keadilan Sidrap yang ikut menyaksikan kesepakatan itu.
“Jika masih ada pihak yang keberatan dengan proses dan hasil pilkades Salobukkang 2019 maka kami dari LBH Mata Air Keadilan siap untuk melakukan pendampingan hukum pada Panitia Pilkades jika akhirnya harus proses lebih lanjut, tetapi kami juga lebih menyetujui Jika upaya perdamaian itu ada. Proses pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir).” tambahnya.
“Diharapkan dengan adanya kesepakatan perdamaian atas kasus dalam proses Pilkades ini semua pihak bisa menerima apapun hasil pilkades nantinya. Kami juga apresiasi Pihak kepolisian yang mendukung adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini. Pilkades ini harusnya sebagai ruang pesta sesama warga.” Tutup Ali , Direktur LBH Mata Air Keadilan Kab. Sidrap.
Andi Mekasari menambahkan “Belajar dari kasus ini, sudah saatnya di gagas model penyelesaian sengketa pada proses Pilkades, sehingga jelas mana ranah administrasi dan mana ranah pidana.
“Kalau perlu dalam pelaksanaan pilkades, Panitia Kabupaten melakukan kolaborasi dengan lembaga yang punya mandat melaksanakan pemilihan. KPU Sidrap Dan Bawaslu Sidrap bisa melalukan supervisi atau penguatan sistem terhadap pelaksanaan dan pengawasan Pilkades,” tutup Andi Mekasari yang juga Sekretaris LBH Mata Air Keadilan.